BPK PRIKSA KADES DAN BENDAHAR DESA TERKAIT DANA DESA 2017
Photo ilustrasi
Kupasdata.com-jawa baratInspektur kabupaten bandung (yayan subarna )menjelaskan bahwa sosialisasi yang di maksudkan untuk meningkat kan pemahaman tentang UU berkaitan dengan pengawasan dengan aparatur desa .
Selain itu kata dia pada tahun 2017 laporan pengunaan dana desa akan di priksa langsung oleh BPK ( badan pemeriksa keuangan) dan ini bukan di provinsi jawabarat melain kan seluruh indonesia terlebih bila ada laporan banyak penyimpangan dan mark up dalam pengunaan dana desa itu yang akan di prioritas kan BPK untuk terjun mengaudit desa tambah nya.
Oleh karena nya sosialisasi ini akan di berikan pemahaman tentang pengunaan dan mekanisme mengunakan dana desa kepada seluruh kepala desa ,bendahara desa ,dan TPK.
Mulai dari alur dan pengunaan nya jelas yayat.
Tentu nya dana desa yang sudah di keluarkan akan di minta pertangung jawaban nya termasuk bukti- bukti pemakaian nya untuk bahan BPK jelas yayat di hadapan seluruh kepala desa yang hadir
Tahun ini seluruh desa akan di audit tidak seperti tahun 2016 yang hanya sample nya saja.
Dalam pemeriksaan nya para kepala desa akan di berikan fromulir isian yang disiapkan oleh BPK termasuk bendahara desa sebagai penangung jawab setiap pengeluaran dana desa
Baik jumlah dana, alokasi dana desa dan restribusi pajak dan pengunaan dana desa lain nya.
Jika ada desa yang belum paham silahkan minta dampingi dengan inspektorat atau kecamatan .
Dalam pemeriksaan tahun ini akan di laksanakan uji PETIK yang berkaitan dengan dana desa selanjut nya bila sudah di uji petik seluruh desa di minta pertangung jawaban nya sesuai lampiran yang sudah kami kirim kan, setelah itu kami akan melaksanakan uji sample di lapangan.
BPK akan tetap protap dengan melaksanakan aturan yang tegas , terkait dengan itu DPMD agar dapat mendampingi desa jelas nya .
(Sumber berita RMOL.JABAR)
BPK PRIKSA KADES DAN BENDAHAR DESA TERKAIT DANA DESA 2017
Reviewed by Anonymous
on
January 05, 2018
Rating:
Reviewed by Anonymous
on
January 05, 2018
Rating:

No comments:
Post a Comment