Tak Main-Main Jokowi Angarkan Dana Desa 18 Triliun Untuk Bayar Upah Perkerja di Desa
Tahun 2018 Dana Desa di Wajibkan untuk padat karya terhadap warga desa setempat pemerintah pusat telah alokasi kan 18 Triliun Untuk Upah Pekerja
Kupas data.com-lampung Utara 10/12
Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa 18 Triliun khusus upah tenaga kerja warga desa setempat , dengan diterima upah tenaga perkerja yang berasal dari desa setempat ini dapat mendongkrak daya beli 90 triliun yang otomatis dapat berkontribusi terhadap perekonomian secara nasional .
Menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Eko Putro Sandjojo menerangkan pemerintah pusat mengalokasikan dana desa pada tahun 2018 sebesar 60 triliun dari jumlah itu 30 persen atau 18 Triliun itu untuk peruntukan upah tenaga perkerja sehingga di harapkan dapat mendongkrak daya beli 90 triliun di desa sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional ungkap nya di bursa efek Indonesia( BEI ) Jakarta
Selama ini dana desa yang di peruntukan salah satu nya untuk pembangunan infrastruktur terindikasi dan banyak yang ketahuan bahwa dalam pengerjaan nya di pihak tiga kan dengan kontraktor ini bertentangan dengan filosofi dana desa kedepan nya kementerian desa,dinas PMD ,tenaga pendamping ,serta pihak- pihak yang sudah MOU dengan kementerian desa akan fokus mengawasi masalah pengerjaan dan perkerja pasti akan ketahuan karena kita akan ada sistem kerja untuk permasalahan ini.
Berapa pun nilai pembangunan infrastruktur dana desa tidak boleh di kerjakan kontraktor apalagi para kepala desa nya yang mengerjakan nya kita langsung tindak . aturan di UU desa sudah jelas tugas fungsi masing-masing.
Dengan besar nya upah tenaga perkerja tahun ini di harapkan dapat menciptakan 5 juta tenaga kerja selama 60 hari ungkap Eko .
Seperti di berita kan Sebelum nya dana desa sangat berdampak sekali dengan kemampuan mampu membangun jalan sepanjang 121.709 kilometer, jembatan 1 960.kilometer ,air bersih 32.771 unit, polindes 6.041.unit, saluran irigasi 41.379unit, drainase 590.371 unit, tambatan perahu 5.116 unit , bumdes 21.811 kitaunit , embung 2 .047 unit , mck 82.356 unit , pasar desa 5520 unit , Paud 21.357 unit , posyandu 13.973 unit , sumur bor 45.865 unit, penahan tanah 291 .393 unit ,sarana olahraga 2366 unit.
Itu juga termasuk swadaya masyarakat desa tandas Eko.(Enko)
Tak Main-Main Jokowi Angarkan Dana Desa 18 Triliun Untuk Bayar Upah Perkerja di Desa
Reviewed by Anonymous
on
December 10, 2017
Rating:
Reviewed by Anonymous
on
December 10, 2017
Rating:

No comments:
Post a Comment